BeritaHukumNasional

Habiburokhman Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dwi Ayu Darmawati Harus Tetap Bertanggung Jawab, Meski Memiliki Masalah Kejiwaan

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya untuk memastikan bahwa status kejiwaan pelaku penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati tidak dijadikan alasan untuk membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban hukum.

“Meskipun pelaku memiliki masalah kejiwaan, hal tersebut tidak menghapuskan kewajibannya untuk bertanggung jawab atas tindakannya.” tegas Habiburokhman dalam pernyataannya pada konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024)

Menurutnya, meskipun pelaku mungkin memiliki gangguan kesehatan mental, dia tetap mampu untuk beraktivitas dan karena itu, dia masih bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya.

Baca juga: Prabowo Tunjuk Rudi Margono Sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung

Selain itu, pernyataan ini disampaikan dengan tegas untuk mencegah adanya upaya pembebasan pelaku dengan alasan gangguan mental, yang menurutnya tidak bisa menjadi alasan untuk menghindari proses hukum.

Diketahui, kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati menarik perhatian publik setelah video insiden tersebut menjadi viral di media sosial. Kejadian ini menambah sorotan terhadap perlunya ketegasan dalam menangani kasus kekerasan.

Kemudian, Habib juga menyatakan, bahwa tim sekretariat Komisi III akan hadir dalam persidangan untuk memantau jalannya proses hukum.

Lihat juga: Prabowo Naikkan Tukin Pegawai BIN Sebagai Apresiasi Reformasi Birokrasi

Sebagai informasi, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus berkomitmen untuk memastikan korban mendapatkan keadilan yang semestinya. Tindakan penganiayaan yang dialami Dwi Ayu Darmawati tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tags

Related Articles

Bimata
Close