BeritaPolitikRegional

Presiden Prabowo Meresmikan UU DKJ, Ini Dampaknya Bagi Warga Jakarta

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta alias UU DKJ setelah Pilkada 2024 serentak.  

Menurut Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu, ketentuan tersebut tertuang dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai revisi dari UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan pada 30 November 2024 di Jakarta.

Pasal 70-B UU tersebut menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 di DKI Jakarta otomatis menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKJ.  

Selain itu, perubahan nomenklatur meliputi jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD dari daerah pemilihan DKI Jakarta yang disesuaikan dengan status baru Provinsi DKJ.  

Pasal II dalam undang-undang itu menegaskan bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur masih menunggu keputusan resmi Presiden.  

Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta, mengingat UU Nomor 2 Tahun 2024 sebelumnya dinilai belum mengatur secara jelas perubahan tersebut.

Lihat Juga: Romo Syafi’i : Program Kerja Presiden Prabowo didasari Atas Pengamalan Ajaran Agama

Konsekuensi Disahkannya UU DKJ

  1. Jakarta Memiliki Kewenangan Khusus di Bidang Perdagangan

Jakarta akan mendapatkan kewenangan khusus di bidang perdagangan setelah tidak lagi berstatus sebagai ibu kota dan berubah nama menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kewenangan ini diatur dalam UU DKJ Pasal 28 ayat (1). Pasal tersebut menyebutkan bahwa DKJ memiliki wewenang khusus dalam bidang perdagangan yang mencakup perizinan dan pendaftaran perusahaan perdagangan, stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengembangan ekspor, serta standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan.

  1. Jakarta Memiliki Ibu Kota

Dalam UU DKJ Pasal 2 ayat (2), disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki ibu kota yang terletak di Jakarta Pusat. Ketentuan tersebut menetapkan keberadaan ibu kota untuk Provinsi DKJ.

  1. Warga Jakarta Harus Ganti KTP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa seluruh warga Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk menyesuaikan identitas setelah perubahan status menjadi DKJ.

“Karena status Daerah Khusus Ibu Kota akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta, maka harus ada penyesuaian identitas. Cukup cetak ulang KTP saja,” ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, pada 18 September 2023.

Simak Juga: Legislator Gerindra, Endipat Wijaya Bantu Warga Sungai Panas Rp100 Juta Untuk Mobil Layanan Sosial

Tags

Related Articles

Bimata
Close