BIMATA. ID JAKARTA: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers pencapaian desk pemberantasan narkoba program asta cita presiden RI Prabowo Subianto, di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Dalam konferensi hadir Menko Polkam RI Budi Gunawan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Menteri Pendidikan Tinggi Sanis dan Tekonologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNN Marthinus Hukom.
Menko Polkam Budi Gunawan menyebut saat ini Indonesia darurat narkoba.
“Saat ini Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi darurat narkoba,” ujar Budi Gunawan di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Budi Gunawan menjelaskan, alasan Indonesia masuk dalam darurat narkoba lantaran bukan hanya sebagai konsumen, namun Indonesia kini jadi salah satu produsen narkoba.
“Karena Indonesia bukan hanya sekedar menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia ini,” kata Budi Gunawan.
Selain itu menurut dia, jumlah pengguna narkoba kini tak hanya menyasar kota-kota besar saja, namun mencapai daerah terpencil dengan pengguna terbanyak didominasi oleh generasi muda. Tak hanya itu perputaran uang narkoba mencapai Rp99 triliun.
“Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun,” ucapnya.
“Selanjutnya, berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun,” tuturnya.
Budi Gunawan mengatakan, pemerintah membentuk desk pemberantasan narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Oleh karenanya menindaklanjuti arahan dan perintah Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, maka desk pemberantasan narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras,” paparnya.
“Termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar begitu, serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan bahaya narkoba,” pungkasnya.
(W2)