BIMATA.ID, Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, sebagai dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
DIketahui, dalam Perpres yang ditandatangani tentang rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran, yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan perpres tersebut.
Berdasarkan lampiran perpres tersebut, disebutkan rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2025, di antaranya pendapatan pajak dalam negeri sebanyak Rp2.433 triliun, PPh 21 sebanyak Rp 313 triliun, hingga pendapatan PPN dalam negeri sebanyak Rp 609,04 triliun.
Baca juga: Prabowo Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Hilirisasi
Kemudian, anggaran belanja negara yang dimaksud dalam perpres tersebut terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah. Serta, pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sebagai informasi, Perpres yang sudah ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta, pada 30 November 2024 lalu, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal yang sama. Perpres mulai berlaku pada tanggal diundangkan.