BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah akan segera mengumumkan skema baru penyaluran subsidi energi, baik subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik, dalam waktu dekat ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, perubahan skema penyaluran subsidi energi ini nantinya akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil menyebut, perubahan skema subsidi BBM dan listrik tersebut kemungkinan berupa skema pencampuran alias blending, yakni penyaluran subsidi tetap pada barang atau komoditas pada BBM dan listrik, dan juga ada pemberian subsidi langsung ke penerima yang berhak atau berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Nanti Bapak Presiden Insya Allah dengan kami akan mengumumkan, jadi skemanya ini kemungkinan besar itu blending. Blending antara ada subsidi barang dan sebagian subsidi BLT,” jelas Bahlil di Jakarta, dikutip Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: Wakil Ketua MPR : Presiden Prabowo Siapkan Langkah Dalam Mengatasi Krisis Iklim
Menurutnya, skema ini yang kemungkinan besar akan diterapkan pemerintah guna tetap menjaga daya beli masyarakat.
Dia pun menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi kepada masyarakat, tidak menghapus sama sekali.
“Jadi, isunya saya ingin menyampaikan kepada teman-teman bahwa tetap subsidi itu (BBM cs) tidak dicabut. Tetap semuanya ada subsidi. Cuma, selama ini kan kita tahu, seperti beberapa hari saya sampaikan, bahwa subsidi ini ditengarai sebagian tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Guna mempersiapkan penyaluran BLT, menurut Bahlil, pihaknya juga akan mengoordinasikannya dengan Menteri Keuang
“Kita ingin, habis ini saya akan laporan dengan Menteri Keuangan, untuk yang awal-awalnya mungkin kita dorong dulu untuk bantalan. BLT jalan dulu,” katanya.
Adapun penyaluran subsidi tetap pada barang atau komoditas seperti BBM, menurutnya hal ini akan disalurkan dengan memberikan subsidi pada BBM seperti Pertalite (RON 90) dan Solar subsidi. Hanya saja, lanjutnya, konsumen yang berhak mengisi BBM subsidi ini akan diatur lebih lanjut.
Dia menyebut, salah satu kriteria yang masih berhak menerima BBM subsidi yaitu kendaraan pelat kuning atau transportasi publik.
“Saya kasih bocoran, salah satu di antaranya, jangan tanya detail ya, detailnya nanti kita jelaskan di hari dan tanggal yang tepat. Salah satu di antaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning, (seperti) angkot, transportasi umum,” bebernya.
Dia menilai, kendaraan pelat hitam atau kendaraan pribadi sejatinya tidak berhak untuk menerima BBM subsidi.
“Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak. Nggak enak dong pelat hitam dapat (subsidi), ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih Solar pakai, atau kasih minyak subsidi,” tandasnya.
Simak Juga: Hadiri Hari Guru Nasional, Presiden Prabowo : Pendidikan Adalah Kunci Kebangkitan Bangsa Indonesia