BeritaNasionalPolitik

Lagu Indonesia Raya Wajib Diperdengarkan di Kantor BUMN Setiap Pagi

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan surat edaran kepada seluruh badan usaha milik negara (BUMN) mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pukul 10.00 WIB. Tujuannya, meningkatkan semangat dan nasionalisme terhadap NKRI.

Surat edaran itu bernomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Seluruh Badan Usaha Milik Negara. Surat itu ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari pada 11 November 2024.

Lihat Juga: Fraksi Gerindra DKI Jakarta Dorong Rusunawa untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Wakil Menteri (Wamen) BUMN Aminuddin Ma’ruf membenarkan surat edaran tersebut. Dalam surat edaran itu, diatur juga bagaimana sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

“Iya, betul,” katanya saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/11/2024).

Berikut ini isi surat edaran tersebut:

  1. Bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap harinya agar diperdengarkan di kantor pusat, cabang, dan proyek seluruh BUMN pada pukul 10.00 pagi (sesuai zona waktu masing-masing).
  1. Seluruh pimpinan, pegawai, tenant, dan tamu yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan atau/ dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat (berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan dan ibu jari, menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan) di ruang kerja atau tempat bekerja masing-masing, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
  1. Direksi BUMN agar dapat mengimbau kepada anak/cucu perusahaan untuk turut melaksanakan kegiatan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan pedoman di atas.

 

Simak Juga: Prabowo Temui Biden, Indonesia-AS akan Majukan Pendidikan Sains hingga Kewirausahaan

Related Articles

Bimata
Close