BIMATA.ID, Kalimantan- Keputusan KPU Banjarbaru Kalimantan Selatan yang mendiskualifikasi pasangan petahana Adyta Mufti Ariffin-Said Abdulah menimbulkan beragam perhatian di masyarakat, terlebih keputusan ini diberikan ditengah berjalannya tahapan pilkada 2024. Demikian dikatakan pengamat politik Jajat Nurjaman.
“Terlepas apakah kedepannya akan ada upaya hukum atau tidak dari pihak pasangan Aditya-Said, namun saat ini masyarakat melihat, kinerja dari KPU dan Bawaslu Banjar Baru Kalimantan Selatan patut diapreasisi karena berani menegakan aturan yang telah diyakininya sebagai putusan yang tepat guna menjaga pilkada Banjarbaru tetap dilaksanakan secara luber dan jurdil, meskipun putusan ini juga menimbulkan dampak politik di Banjarbaru, Namun seyogyanya para calon paham dalam menjalankan demokrasi harus taat pada aturan dan tidak menggunakan penyalahgunaan kekuasaan apalagi bagi petahana,”tutur Jajat.
BACA JUGA: Prabowo Hapus Utang Macet Petani-Nelayan UMKM, Tegaskan Keberpihakan Pemerintah
Menurut Jajat, dari peristiwa ini perlu menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak bahwa tidak ada yang kebal oleh hukum termasuk petahana jika membuat kesalahan-kesalahan, apalagi mengingat putusan Bawaslu telah memeriksa begitu banyak saksi-saksi dan bukti-bukti, tentu bagi lembaga sekaliber KPU maupun Bawaslu tidak mungkin teledor membuat keputusan tanpa bukti konkret.
Meski demikian, perlu diperhatikan saat ini adalah masyarakat perlu move on kedepan, dan tetap mengikuti agenda pilkada Banjarbaru sebagaimana mestinya, jangan terkecoh dengan opini-opini yang cenderung menyesatkan dan menjurus fitnah. Karena jika petahana tidak menerima keputusan tersebut masih ada peluang untuk melakukan upaya hukum.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Anggota Pejabat di Istana Negara
“Masyarakat perlu berhati-hati jangan termakan opini karena peristiwa ini adalah murni peristiwa hukum bukan peristiwa politik, oleh karena itu jika ada pihak-pihak yang melakukan penggiringan opini kepada masyarakat secara terstruktur, sistematis dan massif, dapat diduga hal tersebut adalah upaya membuat gaduh yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab”, tutup Jajat.