BeritaHukumPeristiwaPolitikRegional

Soal Putusan MK, Gerindra Surabaya: Membangun Bangsa Tidak Bisa Sendirian

BIMATA.ID, Surabaya – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan berimplikasi terhadap dinamika politik di daerah, termasuk Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Diketahui, dinamika tersebut membuka kemungkinan Partai Gerindra untuk mengusung calon kepala daerah, sekalipun tanpa koalisi.

Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara partai DPRD Surabaya pada pemilihan legislatif 2024, Gerindra mendapatkan 15,70 persen suara sah (241.231 suara).

Baca juga: Muzani : Ridwan Kamil – Suswono Hadir Setelah Prabowo Mendengar Harapan Warga

Gerindra sendiri menjadi partai peringkat kedua tertinggi dengan memperoleh 8 kursi DPRD Surabaya di bawah PDIP (11 kursi).

Merespon hal itu, Ketua DPC Gerindra Surabaya, Cahyo Harjo Prakoso mengatakan, Gerindra akan mempertimbangkan dengan cermat mengenai soal itu.

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan di DPP dalam menyikapi putusan tersebut,” kata Ketua DPC Gerindra Surabaya, Cahyo Harjo Prakoso saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (20/08/2024).

Lihat juga: PKS Yakin Prabowo Bisa Entaskan Kemiskinan di Indonesia

Maka dari itu, ia menekankan, keputusan mengusung calon kepala daerah tak hanya sekadar mempertimbangkan syarat pencalonan saja.

Namun, pihaknya juga mengkaji potensi keterpilihan, kapabilitas memimpin, hingga dinamika politik terhadap partai lain.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Simak juga: Cak Imin Tegaskan Gabung Koalisi Prabowo, Dukung Program Makan Bergizi

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close