BIMATA.ID, Sumsel – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menghadiri acara Evaluasi Program Pemberantasan Terintegrasi dan Penandatanganan Kesepakatan Pemanfaatan Aset, di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (9/7/2020).
Dalam acara itu, Firli mengatakan, KPK mensinyalir sejumlah oknum Bupati atau Wali Kota sengaja memperbesar alokasi dana penanganan virus corona (Covid-19) untuk pencitraan pribadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Firli tak membantah, jika dana Covid-19 sangat rawan penyalahgunaan. Penyalahgunaan terjadi, karena Pemerintah menganggarkan dana Covid-19 untuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam bentuk bantuan tunai langsung.
“Dana Covid-19 rawan disalahgunakan. Kepala Daerah yang akan bertarung di Pilkada memanfaatkan momen tersebut dengan sengaja membagi-bagikan sendiri bantuan, sehingga seolah-olah merupakan bantuan pribadi. Padahal, dana Bansos itu bersumber dari APBD dan APBN,” katanya, dilansir dari sumsel[dot]inews[dot]id.
Mantan Kapolda Sumsel ini menegaskan, KPK tidak akan tinggal diam, jika ada Kepala Daerah yang bertindak melawan hukum.
Terkait pengawalan dana penanganan Covid-19 ini, KPK secara khusus telah menempatkan lima anggotanya untuk mendampingi setiap Gugus Tugas dalam proyek pembelian Alat Pelindung Diri (APD).
Selain itu, KPK juga menjalin kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengawasan dalam bidang pengadaan barang dan jasa, membuat 15 Satuan Tugas yang tersebar di setiap Gugus Tugas Covid-19 dan lima Kementerian serta lima koordinator wilayah.
“Pada prinsipnya, KPK tidak akan menghalang-halangi kebijakan yang dilakukan setiap Kepala Daerah asalkan mengedepankan keselamatan masyarakat. Jika menyangkut keselamatan, saya berpesan kepada Kepala Daerah untuk tidak ragu bertindak, kami siap mendampingi,” tegasnya.
[MBN]