Bareskrim Polri Bekuk Tersangka Baru Scam Online Internasional, Peran Operator
BIMATA.ID JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu orang tersangka lain terkait kasus penipuan scam online yang dilakukan sindikat jaringan internasional 4 negara dengan total kerugian Rp 1,5 triliun.
Total sudah 5 tersangka yang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam kasus dengan modus lowongan pekerjaan paruh waktu seperti menonton, like, hingga subscribe media sosial setelah sebelumnya menangkap 4 tersangka berinisial NSS, ZS, H, dan M.
Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili mengatakan 1 tersangka baru yang ditangkap yakni seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial L yang sebelumnya masuk dalam red notice Interpol.
“Tertangkapnya satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan scam internasional,” ujar Alfis kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Alfis menuturkan penangkapan tersangka bermula pada tanggal 17 Juli 2024 pihaknya memperoleh informasi dari NCB Interpol bahwa yang bersangkutan telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta.
“Sehingga kami dari Dittipidisiber Bareskrim Polri mengecek ke Bandara Terminal 3 Soekarno-Hatta dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di Red Notice pada tanggal 23 November 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari,” ungkap Alfis.
Ia menambahkan, tersangka L merupakan bagian dari kelompok scam internasional yang berperan sebagai operator saat bekerja di Dubai.
“Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya yaitu sebesar 3.500 Dirham,” kata Alfis.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus scam online jaringan internasional modus lowongan pekerjaan paruh waktu seperti menonton, like, hingga subscribe media sosial.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menuturkan pengungkapan kasus tersebut bekerja sama dengan Divhubinter Polri, Interpol melalui Ses NCB Interpol, hingga Konjen RI dan Duta Besar RI di Timur Tengah.
“Pada tanggal 31 Mei 2023, dari informasi salah satu Konjen RI di Timur Tengah terkait adanya pemulangan WNI yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online jaringan internasional di Dubai,” ungkap Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (16/7/2024).
Dari informasi tersebut, lanjut Himawan, terungkap bahwa adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi satu rangkaian jaringan scam online internasional.
Dalam kasus tersebut, empat tersangka yang ditetapkan yakni NSS yang ditangkap pada 30 Agustus 2023 dan sudah divonis 3,5 tahun penjara dengan peran sebagai penerjemah atasannya, tersangka ZS.
Sementara tersangka ZS, warga negara China, yang merupakan otak atau pimpinan scam online jaringan internasional ditangkap pada 27 Juni 2024 saat tiba di Indonesia dari Abu Dhabi.
Sedangkan dua tersangka WNI berinisial H ditangkap di Bandung pada 28 Juni 2024 berperan sebagai operator, dan berinisial M yang ditangkap pada 3 Juli 2024 di Batam berperan sebagai penyalur WNI untuk bekerja di Dubai secara ilegal.
(W2)