BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tidak mengizinkan tim sukses untuk mengantar pasangan calon (Paslon) saat mendaftar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sedang dalam masa pandemi virus corona (Covid-19).
Regulasi yang digunakan untuk melaksanakan Pilkada tidak berubah, yakni menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Peraturan KPU (PKPU) yang ada masih dapat digunakan. Namun, dengan adanya pandemi Covid-19, maka KPU RI menambahkan peraturan yang baru.
“Misalnya pendaftaran calon, kami sudah mengatur karena UU masih meminta calon harus datang sendiri, maka kami hanya memperbolehkan pasangan calon datang bersama dua orang staf yang membantu membawa berkas,” ucap Ketua KPU RI, Arief Budiman, dalam diskusi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dikutip dari zonasultra[dot]com, Senin (6/7/2020).
Sebelumnya pendaftaran calon diiringi oleh tim sukses yang mengantar Paslon. Akan tetapi, pandemi Covid-19 mengharuskan tahapan Pilkada harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kalau dulu kan pakai arak-arakan, pakai parade, kemungkinan kita atur itu tidak boleh,” pungkas Arief.
Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 menerangkan, bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Covid-19 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Untuk pendaftaran Paslon dilakukan pada tanggal 4-6 September 2020. Seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Dijelaskan, bahwa ketentuan mengenai tata cara teknis pelaksanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
[MBN]