BeritaHukumNasionalPeristiwaPolitikUmum

Singgung Sekjen PDIP Hasto yang Dipolisikan, Habiburokhman: Hadapi, Jangan Cemen!

BIMATA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman meminta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk berani menghadapi pelaporan terhadapnya di Polda Metro Jaya.

Habiburokhman memastikan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terkait pemeriksaan tersebut. Dia menginginkan agar Hasto menjalani proses hukum yang berjalan.

“Ya hadapi saja kenapa? Jangan cemen juga kan yang seperti-seperti itu,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

BACA JUGA: Gerindra: Prabowo dan RK Bertemu Bahas Pembangunan IKN

Lebih lanjut, Habiburokhman bercerita bahwa pernah dipolisikan ketika masih menjadi oposisi pemerintahan. Menurutnya, aparat penegak hukum akan tetap menjalankan tugas sesuai aturan.

Diberitakan sebelumnya, Hasto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Selasa (4/6/2024) siang. Kasus tersebut berdasarkan wawancara Hasto di media massa SCTV pada medio Maret lalu.

Hasto tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Dia didampingi oleh sejumlah penasihat hukumnya dalam memberikan keterangan ke penyidik nantinya.

Politisi asal Yogyakarta ini mengaku bingung karena berbagai pertanyaannya terkait dugaan kecurangan pemilu hingga penyelewengan praktik hukum kepada media massa dipersoalkan. Padahal, lanjutnya, partai punya tugas untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

Hasto pun meyakini pengaduan masyarakat tersebut merupakan upaya pembungkaman kepada dirinya.

BACA JUGA: Bangga Dengan Prabowo Soal Gaza, SBY: Thanks, You Are On The Right Track

“Ya ini pasti, ini ada orderan, pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan-kecurangan pemilu,” katanya di FISIP UI, Depok, Senin (3/6/2024).

Adapun, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memuat Pemberitaan Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat.

Laporan tersebut berdasarkan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.

BACA JUGA: Menpora: Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Diketahui, pelapor Hasto adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan KepolisiaTerpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Tags

Related Articles

Bimata
Close