BeritaHukum

Mayat Dalam Toren Diketahui Salah Satu DPO Polsek Pondok Aren 

BIMATA.ID Tangerang – Mayat yang ditemukan dalam toren diketahui berinisial DK (laki laki, umur 27 tahun) merupakan salah satu DPO (buron) Polsek Pondok Aren kasus penyalahgunaan narkotika, dimana sebelumnya Polsek Pondok Aren telah menangkap rekannya dengan inisial A.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. dalam keterangan persnya di Mapolsek Pondok Aren, Rabu (29/5) sore.

“Pelaku yang kita amankan adalah Saudara A, barang buktinya seperti yang rekan-rekan saksikan saat ini lima (5) klip plastik yang berisikan narkoba jenis metafetamin sabu seberat 1,16 gram” kata Kompol Bambang Askar Shodiq, dalam Jumpa Pers tersebut.

“A ditangkap di rumahnya di Jalan Puskesmas, Pondok Aren, pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 22.50 WIB. A ditangkap setelah Polisi mendapatkan info dari masyarakat” Lanjutnya.

Kapolsek Pondok Aren juga menerangkan bahwa berdasarkan keterangan Sdr. A Sabu tersebut didapatkan dari temannya Sdr. P (DPO), dimana sebelumnya Sdr. A disuruh mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 50 gram di daerah Cengkareng Jakarta Barat bersama dengan temannya Sdr. Dwi (DPO). Kemudian narkotika diberikan kepada Sdr. P dirumah tempat Sdr. DK (DPO).

Dari pengambilan tersebut Sdr. A diberikan upah berupa sabu sebanyak 2 gram oleh Sdr. P, dan untuk sisanya narkotika jenis sabu – sabu tersebut setahu Sdr. A sudah di bagi-bagi oleh Sdr. P untuk diedarkan dan dibagi-bagi melalui Sdr. DWI, dan Sdr. DK.

“Kalau dari runtutan cerita yang disampaikan, DK bagian dari BD (bandar),” kata Kompol Bambang.

Terkait mayat dalam toren yang diketahui bernama DK, Kapolsek Pondok Aren menerangkan bahwa tidak ditemukan tanda tanda kekerasan.

“Hasil pemeriksaan sementara dari RS. Polri Kramat Jati, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Tetapi dilakukan screening narkotika dan zat aditif lainnya, mayat tersebut mengandung amphetamine, ganja, methametamin. Sesuai hasil keterangan tersangka dibelakang (sdr. A) saat itu pada saat ngecak (bagi-bagi) barang bukti makai bareng tersangka A, si DK, si Dwi dan si P di rumah tersebut” Jelasnya

Dalam Jumpa Pers yang dihadiri juga oleh Camat dan Danramil Pondok Aren tersebut, Kapolsek Pondok Aren juga menghimbau kepada masyarakat terutama bagi kaum muda mudi untuk menjauhi Narkoba.

“sayangi dirimu dan keluargamu, serta tanamkan nilai agama untuk hal-hal yang positif, karena lebih mudah untuk tidak menggunakan Narkoba dari pada berhenti menggunakan Narkoba” Tutupnya.

 

(W2)

Tags

Related Articles

Bimata
Close