BeritaNasionalUmum

Polres Jakpus Ungkap 49,8 Kg Sabu Lintas Provinsi, Diduga Jaringan Fredi Pratama

BIMATA.ID JAKARTA– Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus dalam kurun waktu bukan Januari- Mei 2024 telah mengungkap nakroba jenis sabu sebanyak 49,8 kg sabu dengan menangkap 12 orang sebagai tersangka.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut barang bukti tersebut didapat dari jaringan Aceh, Medan, Jakarta dan Palembang.

” Untuk Palembang 1 kasus, Tangerang, 1 kasus, Bekasi 1 kasus dan Jakarta 6 kasus,” kata Purnomo kepada wartawan di Napolrss Jakpus, Kamis(16/5).

Dia.menuturkan, para pelaku yang diamankan bandar, pengedar dan
kurir

” Mereka ini ada bandar, pengendara dan kurir an selalu terputusImi ada 12 kasus dari sebelumnya 85 tersangka dan sudah menjalani sidang,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dari pengungkapan itu setidaknya penyidik berhasil menyelamatkan 253.177.800 jiwa.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus AKBP Iver Manoso mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan bandar narkoba kelas kakap Fredi Pratama.

” Kami terus mengembangkan kasus narkoba ini.Apakah, seperti yang anda sebutkan tadi,” kata Iver. Mantan Kapolsek Tambora ini menambahkan, para pelaku ini memiliki berbagai modus untuk menyelundupkan narkoba.

” Banyak modus yang dilakukan seperti lewat jalur pelabuhan tikus atau perairan yang masuk lalu diangkut menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat,” pungkasnya.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112ayat 2junto Pasal132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close