Bahama Telah Resmi Akui Negara Palestina
BIMATA.ID, Washington – Bahama melalui kementerian luar negerinya menyatakan, bahwa pemerintah negara tersebut memutuskan untuk secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
Kementerian Luar Negeri Bahama menjelaskan, bahwa Pemerintah Bahama percaya terhadap pengakuan negara Palestina menunjukkan dengan kuat, serta komitmen Bahama terhadap prinsip-prinsip yang dianut dalam Piagam Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB), dan hak untuk menentukan nasib sendiri sebagaimana diartikulasikan dalam Kovenan Internasional tentang Sipil dan Hak-Hak Politik (ICCPR), lalu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).
“Bahama mendukung hak hukum rakyat Palestina untuk secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas menjalankan pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya mereka,” kata Kementerian Luar Negeri Bahama, pada Selasa (07/05/2024).
Baca juga: Hadiri HUT Hendropriyono, Prabowo Apresiasi Inisiatif Penghormatan terhadap Budaya Indonesia
Diketahui, jumlah negara yang mengakui negara Palestina di tingkat PBB akhir-akhir ini semakin meningkat, seiring dengan proses pemberian keanggotaan penuh Palestina di PBB.
Oleh karena itu, Palestina diterima sebagai negara pengamat Majelis Umum PBB pada 2012. Sejak itu, PBB mengizinkan duta besar Palestina untuk berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan PBB, tetapi tidak diperbolehkan ikut serta dalam pemungutan suara.
Sebagai informasi, Negara – negara diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan, sesuai dengan Piagam PBB.
Lihat juga: Prabowo : Pembuatan Replika Istana Majapahit Merupakan Upaya Lestarikan Budaya dan Sejarah
Untuk diketahui, sebuah resolusi Dewan Keamanan PBB membutuhkan setidaknya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap AS, Inggris, Prancis, Rusia, atau China untuk bisa disahkan.