BeritaHukumRegional

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Natuna Ditangkap di Perairan Malaysia

BIMATA.ID, Natuna – Tiga unit kapal nelayan tradisional asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap di Perairan Malaysia.

Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda di Natuna mengatakan, total nelayan yang berada di tiga kapal tersebut sebanyak delapan orang.

Dia juga menyebut bahwa kapal yang ditangkap berkapasitas 5 GT (Gross Tonage) dan alat tangkap yang digunakan yakni pancing.

Baca Juga : Survei Indikator: Mayoritas Publik Tak Setuju Pembatalan Hasil Pemilu atas Prabowo-Gibran

Para nelayan diduga ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada 18 April 2024, saat menangkap ikan di perairan negeri jiran itu.

“Mereka masuk ke wilayah Malaysia,” kata Huda, Senin (22/04/2024).

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen) di Kucing Malaysia, agar membantu memantau perkembangan hukum yang akan dikenakan pada para nelayan.

“Kita sudah lakukan komunikasi secara lisan, nanti kita akan bersurat juga seperti yang kita lakukan pada kasus yang sama, yang pernah terjadi pada beberapa waktu lalu,” tuturnya.

Simak Juga : Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun ke MK, Guru Besar Unas Nilai Sebagai Bentuk Kenegarawanan

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membantu komunikasi dengan pihak Malaysia agar hukuman yang diberikan kepada nelayan tidak berat.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia dan Malaysia pernah menjalin kerja sama terkait wilayah tangkap.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close