BIMATA.ID, Banda Aceh – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banda Aceh mengatakan bahwa penanganan pengungsi etnis Rohingya di sejumlah tempat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan nasional.
“Soal kemanusiaan, iya dibantu. Namun, penanganan pengungsi etnis Rohingya tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan nasional,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Meurah Budiman, dikutip dari antara, Jum’at (05/04/2024).
Pertemuan tersebut membahas penanganan pengungsi etnis Rohingya yang saat ini ditampung di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.
Baca Juga : Prabowo dan Menhan Malaysia Sepakat Menjaga Stabilitas di Kawasan Dua Negara
Dirinya menjelaskan, sesuai dengan hukum internasional, Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak memiliki kewajiban menampung pengungsi etnis Rohingya tersebut.
“Namun, sesuai dengan konstitusi Indonesia yang menganut kemanusiaan, maka pengungsi etnis Rohingya tersebut ditampung untuk sementara waktu,” jelasnya..
Menurut dirinya, penampungan pengungsi dari luar negeri tersebut diatur dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Dalam peraturan presiden tersebut secara eksplisit mengharuskan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam membawa dan menempatkan pengungsi luar negeri dari tempat ditemukan ke penampungan.
Simak Juga : Warganet Sarankan Anak Prabowo Jadi Desainer Jersey Timnas Indonesia
Meurah Budiman mengatakan jumlah pengungsi etnis Rohingya yang datang ke Indonesia, khusus Provinsi Aceh, terus bertambah. Masyarakat setempat juga menolak kehadiran pengungsi etnis Rohingya tersebut karena alasan sosial dan ekonomi.
“Oleh karena itu, perlu dicarikan solusi yang permanen untuk menangani masalah pengungsi etnis Rohingya tersebut dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait,” pungkasnya.