BeritaHukumNasional

Usai OTT, KPK Tetapkan Tersangka Bupati Labuhanbatu dan Anggota DPRD

BIMATA.ID JAKARTA Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara.

“Kami menetapkan empat orang tersangka. Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Ghufron mengatakan, Bupati Erik Adtrada diduga menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode ‘kirahan’.

“Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” tutupnya.

(W2)

Tags

Related Articles

Bimata
Close