BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan sejumlah mekanisme pemungutan suara bagi pemilih yang terpapar virus corona (Covid-19). Dengan demikian, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Hal itu diatur dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua KPU RI, Arief Budiman menuturkan, pemilih yang terpapar Covid-19 dan dirawat di rumah sakit (RS) tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. Penggunaan hak pilih dilakukan dengan sejumlah mekanisme.
Pertama, KPU Kabupaten atau Kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan/atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) bekerja sama dengan RS dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
“Dua, pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai. Tiga, petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari Pemilih,” tuturnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, dikutip dari merdeka[dot]com, Senin (22/6/2020).
Arief menguraikan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan. Apabila terdapat pasien baru yang belum terdata, maka pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.
“KPPS dapat didampingi oleh PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan,” jelasnya.
Kemudian Arief menambahkan, pelaksanaan pemberian suara di TPS RS dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak RS dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19),” lanjutnya.
Sementara Arief mengungkapkan, pelayanan hak pilih bagi ODP dan PDP, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih.
“Pelayanan penggunaan hak pilih dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai, KPPS berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ungkapnya.
KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
[MBN]