Nelayan dan Petambak Garam di Penajam Paser Utara Bakal Dibekali BPJS Ketenagakerjaan
BIMATA.ID, Penajam – DPRD bersama Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan Air Tawar serta Petambak Garam.
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian legislator dalam ranperda tersebut, seperti perlunya nelayan terkaver dalam BPJS Ketenagakerjaan serta perlindungan peralatan rusak akibat musibah.
Anggota Komisi 1 DPRD Penajam Paser Utara Muhammad Bijak Ilhamdani mengatakan, ranperda ini sebagai bentuk kepedulian DPRD kepada para nelayan, pelaku usaha perikanan serta petani garam agar mendapat perlindungan dalam bekerja.
“Raperda ini untuk memberikan perlindungan bagi nelayan dan petambak garam agar mendapat mendapat perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan ketika sedang melaut,” kata Bijak Ilhamdani.
Lebih jauh, Anggota Fraksi Demokrat ini membeberkan beberapa hal yang belum terkaver dalam ranperda tersebut, di antaranya perlindungan ketika peralatan rusak akibat musibah terjadi.
Namun menerut dia, khsusu perlindugan peralatan ini, secara khusus bisa diatur dalam dalam peraturan bupati (Perbup).
“Masih ada beberapa aspek yang belum dicakup dalam raperda tersebut, seperti perlindungan terhadap kerusakan atau tenggelamnya peralatan nelayan, seperti kapal. Tapi hal ini dapat diatur lebih lanjut dalam perbup setelah raperda disahkan,”ujarnya.
Semangat dari Raperda ini, kata Dia, adalah memberikan perlindungan terhadap nelayan, dengan demikian akan meningkatkan kesejahteraan para nelayan, yang nantinya juga berdampak pada peningkatan ekonomi PPU secara umum.
“Semangat dari raperda ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada para nelayan ketika mereka sedang bekerja, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para nelayan,”pungkasnya.
[HW]