BeritaHukum

Jokowi Tanggapi Pj Gubernur Jabar Yang Dilaporkan ke Ombudsman

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo menanggapi kabar dilaporkannya Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin ke Ombudsman oleh beberapa pihak.

Bey dilaporkan sejumlah pihak, terkait pembatalan pemberian izin kegiatan diskusi yang akan dihadiri bakal calon presiden Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/10) lalu.

“Orang namanya dilaporkan ya mesti ada argumen-nya, nanti kan di (jelaskan), kenapa keluar kebijakan-kebijakan seperti itu, pasti ada alasannya,” kata Jokowi, dikutip dari antaranews, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga : Jokowi Akui Sudah Lama Tak Bertemu Gibran, Meski Disebut Bakal Menjadi Cawapres Prabowo

Presiden meyakini pasti ada payung hukum aturan yang menjadi landasan atas apa yang diputuskan Bey Machmudin.

“Pasti ada. Saya yakin,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin yang saat itu mendampingi Presiden mengakui bahwa dirinya memang dilaporkan ke Ombudsman oleh masyarakat.

Namun, dia menilai langkah pelaporan itu adalah langkah yang tepat manakala ada warga negara yang merasa tidak puas dalam pelayanan administrasi.

“Memang jalur-nya ke Ombudsman. Jadi sudah benar yang dilakukan itu. Nanti kami jelaskan ke Ombudsman. Jadi memang hal seperti itu yang dilakukan oleh masyarakat jika merasa ada pelayanan maladministrasi,” pungkas Bey.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close