BIMATA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan platform penyelenggara fintech peer to peer lending, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan, bahwa dalam narasi yang viral, dan beredar luas di media sosial (medos), salah satu korban merupakan nasabah pinjaman online (pinjol) yang terpaksa mengakhiri hidupnya karena tak mampu lagi menanggung utang yang terus menumpuk.
Diketahui, korban yang awalnya punya tenor utang Rp 9 Juta, lalu membengkak hingga nyaris mencapai Rp 19 juta.
Baca juga: Dukung Prabowo Presiden, SNI: Kami Siap Menangkan Pak Prabowo di Pulau Jawa
Sehingga, teror, dan makian dari debt collector pinjol tersebut membuat korban kehilangan pekerjaannya, lalu kondisinya kian terpuruk.
“OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resmi, Kamis, (21/09/2023).
Mengenai hal itu, pihak dari AdaKami pun langsung dipanggil OJK untuk memberikan keterangan dalam kasus perkaranya.
Lihat juga: Relawan Satria Nusantara Indonesia Raya (SNI) Deklarasi Dukung Prabowo Presiden
Dari hasil pemanggilan tersebut, pihak AdaKami tengah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial ‘K’ yang marak diberitakan. Namun, belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
Sekedar informasi, AdaKami juga menyampaikan telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif guna meneror peminjam, akan tetapi belum menemukan bukti lengkap.
“Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan,” terangnya.
Simak juga: Pengamat: Sikap Kedewasaan Prabowo Ubah Pandangan Masyarakat