Terkait hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat bicara dan meminta stasiun televisi yang menayangkannya untuk memberikan klarifikasi.
“Kami tengah lakukan kajian terhadap hal tersebut dan kami minta segera klarifikasi Lembaga Penyiaran yang menayangkan,” jelas Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Aliyah dikutip pada Minggu (10/9/2023).
Lebih lanjut Aliyah juga menyatakan pihak KPI telah mengirimkan surat ke stasiun tv tersebut. Hal itu guna menanyakan kesediaan waktu stasiun tv untuk klarifikasi.
“Kami sudah mengirimkan surat tinggal nunggu respons kesediaan waktu dari pihak lembaga penyiaran,” ujarnya.
Kendati begitu, Aliyah mengaku belum bisa memastikan soal adanya potensi pelanggaran yang dilakukan stasiun tv yang menayangkan adzan bacapres Ganjar Pranowo.
“Ini yang sedang kita kaji,” tukasnya.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo muncul di tayangan azan magrib di salah satu stasiun TV. Tayangan itu ramai disorot dan dikaitkan dengan politik identitas.
(W2)