BIMATA.ID JAKARTA Kasus peredaran jual beli senjata api ilegal yang mencatut instansi TNI Angkatan Darat, akhirnya berhasil dibongkar kolaborasi TNI -Polri.
Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Puspom TNI Angkatan Darat mengungkap kasus ini.
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana buka suara soal adanya dugaan peredaran senjata api ilegal yang mencatut nama instansinya.
“Kami menemukan bukti bahwa dokumen yang disebarkan luas dalam jual beli senjata api ini adalah dokumen palsu,” ujar Eka di Markas Polda Metro Jaya, Senin (21/8/2023).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sindikat peredaran senjata api ilegal dengan menggunakan identitas palsu.
Atas temuan peredaran senjata api ilegal itu kemudian Polda Metro Jaya dan Puspom TNI AD membentuk tim gabungan untuk melakukan penangkapan sejumlah tersangka dan juga puluhan senjata api ilegal.
“Kami membentuk tim gabungan dari Puspom AD dan juga Krimum Polda Metro Jaya, sehingga kami bisa menangkap beberapa tersangka termasuk tokohnya kami ungkap di Cianjur pada saat itu,” kata Hengki.
Lebih lanjut, Hengki tidak menyampaikan lebih jauh mengenai identitas dari tersangka yang sudah ditangkap karena masih adanya pengembangan lebih jauh.
“Kemudian, kita kembangkan sehingga kami bisa menyita 44 pucuk senjata campuran, artinya disini ada yang pabrikan, ada yang rakitan, ada yang air gun maupun air soft gun,” jelas Hengki.
Hengki menambahkan, pihaknya menindaklanjuti lantaran hasil penyelidikan merupakan delik umum. “Ini deliknya delik umum, maka Polda Metro Jaya yang tangani,” tandasnya.
(W2)