BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memverifikasi administrasi dari perbaikan berkas syarat bakal calon dan kegandaan pencalonan legislatif DKI.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, dari hasil dari verifikasi tersebut, ada 139 dari 1.720 bakal calon legislatif (bacaleg) tidak memenuhi syarat.
“Untuk DPRD dari 1.859 bacaleg yang diusulkan 18 partai politik, terdapat 1.720 yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Wahyu, dikutip dari detiknews, Senin (07/08/2023).
Baca Juga : Dituding Bermanuver karena Dekat Prabowo, Gibran: Saya Kan Anak Ingusan
KPU DKI juga telah menggelar rapat koordinasi terkait hasil verifikasi tersebut, dalam rapat itu, KPU DKI Jakarta juga menyampaikan hasil verifikasi calon anggota DPD.
Hasilnya, 25 bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat. “Adapun Partai Politik yang Memenuhi Syarat 100 persen adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI,” ujarnya.
Dia menjelaskan, KPU DKI Jakarta melayani segala kebutuhan konsultasi untuk para bacalon DPD dan DPRD dengan waktu sampai dengan ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) mendatang.
Simak Juga : Prabowo Jadi Pilihan Rakyat yang Puas Dengan Kinerja Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju
Setelah verifikasi persyaratan bacalon, tahapan selanjutnya pencermatan daftar calon sementara yang dilakukan sejak 6 hingga 11 Agustus 2023.
“Pengumuman DCS disampaikan KPU nanti tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 lalu dilanjutkan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023,” jelasnya.
Setelah semua dilalui, KPU DKI juga akan melakukan penyerahan berita acara hasil verifikasi perbaikan dan rekapitulasi hasil akhir verifikasi administrasi kepada bacalon DPD, partai politik dan Bawaslu DKI Jakarta.