Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Senpi Ilegal, 5 Tersangka Diamankan

BIMATA. ID Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli senjata api ilegal.

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap pabrik rakitan senjata api (senpi) ilegal di Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Tim Resmob Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan peredaran senjata api rakitan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik home industry perakitan senjata api ilegal di Cipacing, Sumedang, ” terang Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam keterangan pers, di Gedung Krimum, Selasa (20/1/2026).

Dalam pengungkapan, polisi mengamankan lima orang tersangka berinisial IMR, RAR, RR, JS, dan SA.
Sementara dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Menurut Iman, proses penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di sejumlah lokasi yang berbeda, mulai dari depan minimarket hingga di ruas jalan umum.

“Para tersangka kami amankan di lokasi yang berbeda. Setelah itu tim bergerak ke rumah yang dijadikan tempat perakitan senjata api rakitan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas bergerak cepat mendatangi sebuah rumah yang berada di gang kecil dan diketahui menjadi lokasi utama perakitan senpi. Dari lokasi itu, polisi menemukan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas ilegal para pelaku.

Tak hanya lima tersangka, polisi pun mengamankan sejumlah senjata api rakitan, berbagai peralatan yang digunakan untuk merakit senjata api, serta ratusan butir amunisi.

“Barang bukti senpi rakitan, alat pembuat senjata api rakitan, serta beberapa ratus amunisi turut diamankan ,” pungkas Iman.
“Saat ini, kelima tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tutup Iman.

 

(W2)

Exit mobile version