
BIMATA.ID, Banyumas — Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dr. Hj. Novita Wijayanti, terus menguatkan pemahaman kebangsaan masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara. Kali ini, sosialisasi digelar di Aula Desa Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (14/12/2025), dengan tema Meningkatkan Kesadaran Konstitusional Masyarakat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, aparatur desa, pemuda, serta warga setempat. Sosialisasi berlangsung tertib dan kondusif dengan antusiasme tinggi, ditandai dengan aktifnya peserta dalam sesi dialog dan tanya jawab.
Dalam pemaparannya, Novita Wijayanti menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertinggi yang menjadi rujukan seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
BACA JUGA: Fasih Pidato Bahasa Inggris di Depan Prabowo, Siswa: Berkat Gemblengan Guru di Sekolah Rakyat
“Undang-Undang Dasar 1945 adalah fondasi utama negara kita. Semua kebijakan publik dan praktik pemerintahan wajib bersumber dari konstitusi agar kehidupan bernegara berjalan demokratis, adil, dan berkeadaban,” ujar Novita Wijayanti dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan, UUD 1945 mengatur prinsip-prinsip mendasar seperti kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan negara, hak asasi manusia, serta kewajiban warga negara. Karena itu, pemahaman konstitusi tidak boleh berhenti pada tataran normatif, tetapi harus tercermin dalam sikap taat hukum dan partisipasi aktif masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
“Kesadaran konstitusional tidak cukup hanya tahu pasal-pasal. Yang lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai konstitusi itu diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, mulai dari menghormati hak orang lain hingga aktif menjaga demokrasi di lingkungan masing-masing,” katanya.
Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Banyumas dan Cilacap), Novita Wijayanti menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Empat Pilar merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Melalui sosialisasi ini, anggota MPR memiliki tanggung jawab untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat luas.
“Empat Pilar Kebangsaan adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Pancasila sebagai dasar ideologi, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai perekat keberagaman. Semuanya harus dipahami dan diamalkan bersama,” tegasnya.
BACA JUGA: Prabowo Ingatkan Petinggi BUMN: Kalau Tak Sanggup Mengabdi, Berhenti Saja
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mengungkapkan keprihatinan atas masih rendahnya pemahaman konstitusi di kalangan generasi muda, terutama di tengah derasnya arus informasi media sosial. Peserta juga menanyakan peran masyarakat dalam menjaga supremasi hukum di tingkat lokal.
Menanggapi hal itu, Novita Wijayanti mengajak masyarakat untuk berperan aktif sebagai agen edukasi konstitusi di lingkungannya masing-masing. Ia menekankan bahwa penguatan kesadaran konstitusional harus dimulai dari keluarga, pendidikan, dan komunitas.
“Konstitusi bukan hanya milik negara atau lembaga tertentu, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, menjaga dan menghormati konstitusi adalah tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, sekaligus memperkuat komitmen kebangsaan dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Melalui dialog yang terbuka dan partisipatif, nilai-nilai konstitusi diharapkan semakin membumi dan relevan dengan dinamika kehidupan masyarakat.
Di akhir kegiatan, Novita Wijayanti berharap sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dapat memberikan dampak berkelanjutan bagi masyarakat.
“Dengan kesadaran konstitusional yang kuat, kita bisa mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang taat hukum, demokratis, dan berkeadilan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.




