BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini sedang dalam tahap penyelesaian dan ditargetkan segera terbit dalam pekan ini.
Menurut Dadan, kehadiran regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum penting dalam memperkuat tata kelola MBG. Dengan begitu, program yang telah berjalan ini bisa lebih terarah, aman, dan bermanfaat luas bagi masyarakat penerima manfaat.
“Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi. Mudah-mudahan, minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Ia menjelaskan, sejumlah hal akan diatur secara rinci dalam Perpres itu, antara lain mengenai standar makanan yang layak disajikan, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, hingga pengelolaan rantai pasok pangan yang semakin besar.
Menurut Dadan, dukungan regulasi ini sangat mendesak karena MBG bukan hanya soal memberi makanan gratis, melainkan juga memastikan kualitas, keamanan, serta keberlanjutan rantai pasok yang melibatkan banyak pihak.
“Dukungan terhadap program MBG sudah sangat urgent dilakukan, tidak hanya masalah keamanan sanitasi, higienis, penanganan korban, tetapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar,” ujarnya menegaskan.
Dalam rapat tersebut, Dadan juga memaparkan adanya kasus keracunan massal yang menimpa penerima manfaat MBG. Hingga 30 September 2025, tercatat sebanyak 6.456 orang terdampak kasus keracunan yang berasal dari sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sebagai langkah tindak lanjut, BGN menutup sementara SPPG yang terbukti tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP). Penutupan dilakukan sampai semua proses perbaikan dan pemenuhan standar keamanan makanan benar-benar dilaksanakan.
“Jadi, dari hal-hal seperti itu, kita memberikan tindakan bagi SPPG yang tidak mematuhi SOP dan menimbulkan kegaduhan, kita tutup sementara sampai semua proses perbaikan dilakukan,” kata Dadan.
Selain itu, pemerintah kini memperketat seleksi penyuplai bahan baku makanan, mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS), serta menyiapkan alat sterilisasi di semua SPPG untuk memastikan kebersihan peralatan makan penerima manfaat.
