
BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya pada 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 30 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan aparatur negara di seluruh Indonesia, sekaligus bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Kenaikan gaji tahun 2025 ini tidak bersifat seragam, melainkan menyesuaikan golongan dan masa kerja.
Golongan I dan II memperoleh kenaikan sebesar 8 persen, Golongan III naik 10 persen, sementara Golongan IV mendapat kenaikan tertinggi, yakni 12 persen.
BACA JUGA: Menlu Sugiono Tegaskan Sedari Awal Tidak Ada Rencana Kunjungan Presiden Prabowo ke Israel
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
“Kenaikan gaji ini tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka,” ujarnya.
Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan gaji efektif berlaku mulai Oktober 2025. Namun, pencairan gaji baru akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel untuk dua bulan sekaligus (Oktober dan November).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk anggota TNI, Polri, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta penyuluh di berbagai instansi.
Pemerintah berharap tambahan pendapatan ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh para aparatur negara menjelang akhir tahun.
BACA JUGA: Prabowo: Puluhan Tahun Indonesia Konsisten Bela Palestina
Di sisi lain, Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian menyeluruh, terutama terkait dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga stabilitas fiskal di tengah upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
Tidak Berlaku untuk Pensiunan
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 hanya mengatur kenaikan gaji bagi ASN yang masih aktif bertugas. Adapun pensiunan PNS belum termasuk kebijakan ini, dan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai besaran pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja.
Meski demikian, kenaikan gaji ASN aktif akan berdampak tidak langsung pada besaran pensiun di masa mendatang.
Hal ini karena uang pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir sebelum pensiunan berhenti dari masa dinasnya.
Kenaikan gaji ini menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk terus memperkuat kesejahteraan pegawai negeri, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa para aparatur negara yang menjadi ujung tombak pelayanan publik tetap memiliki daya beli dan semangat kerja yang tinggi,” ujar Purbaya.




