HukumBeritaNasional

KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Suap Jual Beli Gas

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Pada hari ini, KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PGN periode 2008–2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PGN dan IAE. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung 1–20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kasus ini berawal pada tahun 2017, ketika PT IAE, perusahaan distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan. Komisaris IAE, Iswan Ibrahim, mendorong Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas, Arso Sadewo, untuk menawarkan kerjasama kepada PGN dengan skema advance payment senilai USD 15 juta.

Baca juga: UMKM Tumbuh Pesat Berkat Program Makan Bergizi Gratis Prabowo

Arso kemudian menjalin komunikasi dengan Hendi melalui perantara Yugi Prayanto. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan agar PGN membeli gas dari IAE.

Namun untuk meloloskan kesepakatan itu, Arso menyerahkan commitment fee sebesar 500.000 dolar Singapura atau sekitar Rp6,4 miliar kepada Hendi di kantornya di Jakarta.

“Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang sejumlah USD 10.000 kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” jelas Asep.

Lihat juga: Di Balik Masifnya Armada Laut HUT TNI, Warisan Modernisasi Era Prabowo Menhan

Untuk diketahui, KPK menegaskan proses hukum terhadap Hendi akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Related Articles

Bimata