Kado Hari Santri, Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Jangkau Ponpes yang Belum Terima Bantuan

BIMATA.ID, Jakarta — Bertepatan dengan Hari Santri pada 22 Oktober 2025 ini, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.
Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 Tentang Kementerian Agama.
Pada surat bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025 itu, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan agar segera didirikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama.
BACA JUGA: Prabowo: Tanggul Laut 535 Km di Pantura untuk Lindungi 50 Juta Warga dari Air Laut Naik
“Dengan surat ini, saya ingin menyampaikan bahwa Presiden telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren di lingkungan Kementerian Agama,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i setelah Apel Hari Santri yang digelar di halaman kantor pusat Kemenag, Jakarta, Rabu (22/10), dikutip dari laman resmi Kemenag.
Dia mengatakan pembentukan Ditjen Pesantren bertujuan untuk memberikan perhatian yang lebih besar, baik dari segi personalia, pendanaan, maupun program pesantren. Agar pemerintah semakin hadir dalam melayani dan mendukung perkembangan pesantren di seluruh Indonesia.
“Semoga dengan kehadiran ditjen ini, pesantren semakin berdaya sesuai dengan tiga fungsinya, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” kata Syafi’i.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan keberadaan Ditjen Pesantren akan memperkuat konsolidasi pondok pesantren di seluruh Indonesia. Nantinya, Ditjen ini akan melakukan konsolidasi pondok pesantren secara nasional.
BACA JUGA: Temui Prabowo, Presiden Afsel Kenang Dukungan Indonesia dalam Perjuangan Anti-Apartheid
“Selama ini, mungkin ada pesantren yang belum terdata atau belum terjangkau oleh bantuan pemerintah. Dengan adanya Ditjen Pesantren, hal-hal tersebut bisa tertangani dengan lebih baik karena akan ada perangkat kerja yang lebih luas dan sistem yang lebih terkoordinasi,” kata Nasaruddin.
Dia mengatakan keberadaan Ditjen Pesantren akan membantu pemerintah memastikan seluruh pesantren menjalankan peran dan fungsi strategisnya dengan baik. Kemenag juga bisa bisa mengontrol seluruh pesantren dalam arti positif.
“Kita ingin memastikan semua pesantren benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik, bukan sebaliknya,” kata dia.
Menurut Nasaruddin, Ditjen Pesantren juga diharapkan dapat memperkuat kontribusi Kemenag dalam menciptakan kerukunan umat dan membangun generasi santri yang kuat, cerdas, dan berakhlak mulia.
“Harapan kita, Hari Santri dapat menjadi momentum untuk membangkitkan semangat seluruh santri menghadapi berbagai tantangan pesantren ke depan,” ujarnya.
BACA JUGA: Prabowo Ingin Biaya Haji Terus Turun, Waktu Tunggu Diupayakan Kurang dari 26 Tahun
Ke depan, lanjut Nasaruddin, sistem sertifikasi dan pendataan pesantren akan diintensifkan agar data menjadi lebih valid dan pelaksanaan program lebih tertib.
“Selama ini sertifikasi sudah berjalan, tetapi ke depan akan lebih diintensifkan agar data pesantren semakin valid dan pelaksanaannya lebih tertib,” katanya.
Pembentukan Ditjen Pesantren sudah digagas sejak 2019. Sebelum adanya persetujuan Presiden, persoalan pesantren menjadi domain Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam.
Data dari Kemenag per 4 Oktober 2025, jumlah pondok pesantren di Indonesia 42.391 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24.634 pondok pesantren berfokus pada pengajaran kitab kuning, sedangkan 16.036 pondok pesantren menggabungkan kitab kuning dengan pendidikan formal.
BACA JUGA: Setahun Pemerintahan Prabowo: Rp 306 T Anggaran Rawan Korupsi Dialihkan ke Program Pro-Rakyat




