BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memiliki sertifikat laik higienis dan sanitasi. Langkah ini ditempuh guna mencegah terulangnya kasus keracunan massal yang menimpa ratusan pelajar di sejumlah daerah.
Kasus keracunan massal dilaporkan terjadi di beberapa wilayah Jawa Barat, termasuk Garut dan terbaru di Bandung Barat. Di Bandung Barat, ratusan siswa dari tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA mengalami gejala mual, muntah, dan pusing setelah mengonsumsi makanan dari program MBG.
Baca Juga: Tiba di Tanah Air, Prabowo Langsung Panggil Kepala BGN Soal Keracunan: Akan Diselesaikan dengan Baik
Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah kementerian dan lembaga terkait menggelar rapat koordinasi di Gedung Kementerian Kesehatan pada Minggu siang. Hadir antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Kepresidenan, BPOM, Badan Ketahanan Pangan, hingga Badan Gizi Nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa SPPG atau dapur MBG yang dinilai bermasalah akan segera ditutup sementara.
“SPPG yang tidak memenuhi standar higienis dan sanitasi harus ditutup untuk evaluasi. Kita tidak ingin ada korban lagi,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan, yakni meningkatkan asupan gizi anak bangsa, namun dengan standar keamanan pangan yang lebih ketat.
Simak Juga: Sugiono Ungkap Arahan Prabowo ke Anggota DPR Gerindra: Jaga Perilaku, Jangan Sakiti Rakyat
