
BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menegaskan, tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada tindakan memperkaya diri sendiri, akan tetapi juga orang lain.
Mengenai hal tersebut, Anang merespon soal pernyataan kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut tidak ada aliran uang ke kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Silakan saja itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ,” kata Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (12/09/2025).
Baca juga: Tanggapi Aspirasi GNB, Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap fakta hukum yang berkembang.
Bahkan, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Yang jelas saat ini penyidik tetap melakukan pendalaman bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang, apakah nanti ada pihak lain nanti kita lihat saja,” ungkapnya.
Lihat juga: Prabowo Disambut Hangat Siswa Sekolah Rakyat Jaksel: Alhamdulillah Anak-anak Bisa Sekolah
Sebagai informasi, sebelumnya Hotman Paris menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim tidak menerima uang sepeserpun dari pengadaan laptop Chromebook.



