Menko Yusril Sebut Tugas dan Wewenang Polri Akan Dikaji Ulang lewat Komisi Reformasi

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkap, tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Polri segera dikaji ulang.

Menurutnya, pengkajian ulang terhadap Polri itu akan dilakukan oleh Komisi Reformasi Polri yang disebut akan diteken lewat Keputusan Presiden (Keppres).

“Ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Selasa (16/09/2025).

Baca juga: Prabowo Dorong Kepemilikan Saham di Freeport Lebih dari 10 Persen

Nantinya, Komisi Reformasi Polri akan menyerahkan hasil rumusannya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah beberapa bulan bertugas.

Rencananya, hasil rumusan dari Komisi Reformasi Polri ini akan dituangkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita, ungkapnya.

Lihat juga: Bahas Stimulus Ekonomi, Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana Hari ini

Untuk diketahui, sebelumnya, Presiden Prabowo telah memiliki konsep untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian.

Exit mobile version