
BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali (NA) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/9/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Nizar merupakan bagian dari pendalaman penyidikan yang telah memasuki tahap lanjutan.
“Hari ini Jumat (12/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujarnya.
Nizar Ali sebelumnya menjabat sebagai Sekjen Kemenag pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ia dipanggil untuk memberikan keterangan seputar proses pengelolaan tambahan kuota haji yang diterima Indonesia pada 2024 lalu.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak beberapa bulan terakhir.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah diperiksa dua kali oleh penyidik KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengantongi beberapa nama calon tersangka.
“Calonnya ya ada. Dalam waktu dekat akan kami umumkan secara resmi melalui konferensi pers,” kata Asep di Gedung KPK, Rabu (10/9).
Kasus ini berawal saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.
Kuota tambahan itu kemudian dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal ketentuan Undang-Undang hanya memperbolehkan 8 persen dari total kuota nasional dialokasikan untuk haji khusus.
KPK menduga adanya permainan dalam proses pembagian kuota tersebut.
Informasi mengenai tambahan kuota disebut lebih dulu diketahui oleh asosiasi travel haji, yang kemudian menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian Agama untuk membicarakan distribusi kuota haji khusus.
Dari penghitungan sementara, kerugian negara akibat perubahan alokasi kuota tersebut ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian timbul lantaran kuota haji reguler yang seharusnya lebih besar justru dialihkan ke jalur haji khusus yang bernilai lebih tinggi.
KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara tuntas.
Publik diminta bersabar menunggu pengumuman resmi terkait penetapan tersangka.
“Pasti akan kami sampaikan secara terbuka. Prinsipnya, KPK berkomitmen menegakkan hukum dengan transparan,” ujar Asep.




