BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Lembaga antirasuah tersebut memeriksa sejumlah pihak dari biro perjalanan haji di daerah, di luar Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini merupakan langkah proaktif untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut.
“Pemeriksaan di daerah ini menjadi bentuk proaktif dan keseriusan KPK untuk mendalami serta menelusuri pihak-pihak terkait,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, pemeriksaan saksi dari biro perjalanan haji difokuskan pada cara mereka mendapatkan kuota haji khusus.
KPK ingin mengetahui apakah dalam proses tersebut terdapat praktik permintaan sejumlah uang oleh oknum tertentu.
“Selain mendalami mekanisme perolehan kuota, kami juga ingin memastikan apakah ada permintaan-permintaan uang yang dilakukan oleh pihak tertentu terhadap biro perjalanan haji,” jelasnya.
Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, KPK pada 23 September 2025 telah memanggil lima saksi di Polda Jawa Timur.
Mereka adalah Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani, Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, serta Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.
Keesokan harinya, 24 September 2025, KPK memeriksa tujuh saksi tambahan.
Mereka yakni MAA selaku Komisaris PT Shafira Tour and Travel, SH selaku Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel, IJ selaku Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila, AS selaku Direktur PT Safari Global Perkara, IF selaku Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata, DIS selaku Manajer Bagian Haji PT Saudaraku, serta SM selaku wiraswasta.
Langkah KPK memeriksa saksi-saksi di daerah menunjukkan bahwa penyidikan kasus haji ini tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi juga menelusuri jaringan biro perjalanan yang tersebar di berbagai wilayah.
Hal itu dianggap penting untuk memetakan alur dugaan praktik korupsi secara lebih menyeluruh.
KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan lembaga tersebut selama beberapa bulan terakhir.
Pengumuman penyidikan dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Keterangan Yaqut disebut menjadi bagian penting dalam membuka tabir dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji 2023–2024.
