HukumBeritaNasional

Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali

BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Nizar Ali pada hari ini, Jumat, 12 September 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Nizar Ali bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA Sekjen Kementerian Agama Tahun 2023,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/09/2025).

Baca juga: Presiden Prabowo Terima Tokoh Gerakan Nurani Bangsa di Istana Merdeka

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Sebanyak 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Lihat juga: Presiden Prabowo Terima Tokoh Gerakan Nurani Bangsa di Istana Merdeka

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menyebut kuota haji tambahan yang dialihkan dari haji reguler ke haji khusus dijual dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Bahkan kuota haji furoda dijual hingga menyentuh harga Rp 1 miliar.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Simak juga: Dialog Terbuka di Istana: Presiden Prabowo dan Tokoh GNB Bahas Reformasi Politik dan Hukum

Untuk diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Related Articles

Bimata