
BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan sikap tegasnya dengan meminta aparat kepolisian segera membebaskan para demonstran yang ditangkap dalam rangkaian aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut pihaknya telah menerima laporan adanya 1.683 orang yang ditangkap sejak aksi berlangsung pada 25–31 Agustus 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Siapkan Bantuan Khusus untuk Korban Aksi Unjuk Rasa
Peninjauan ke Polda Metro Jaya
Pada Senin (1/9/2025), Anis melakukan peninjauan langsung ke Polda Metro Jaya. Kunjungan itu bertujuan untuk memastikan keakuratan data sekaligus berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pola pengamanan serta perlakuan terhadap para peserta aksi.
“Kami menerima informasi mengenai 1.683 orang yang ditangkap dan kini mendekam di Polda Metro Jaya,” ujar Anis, Selasa (2/9/2025).
Dari jumlah tersebut, 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sebagian besar lainnya sudah dibebaskan.
Keresahan Keluarga
Komnas HAM juga menyoroti keresahan keluarga korban. Menurut Anis, pihaknya telah menemui 19 keluarga yang masih mencari kepastian mengenai keberadaan anggota keluarga mereka.
“Kepolisian perlu bertindak lebih cepat, profesional, dan transparan agar kasus ini tidak berlarut-larut,” tegas Anis.
Desakan dan Rekomendasi Komnas HAM
Dalam pernyataannya, Anis menekankan dua hal utama:
- Pembebasan segera peserta aksi yang ditangkap.
- Pemberian akses bantuan hukum kepada setiap demonstran yang masih ditahan.
“Polda Metro Jaya harus memberikan akses bantuan hukum bagi setiap peserta aksi yang ditangkap dan ditahan,” ujarnya.
Komitmen Demokrasi
Komnas HAM berharap desakan ini dapat menjadi dorongan bagi kepolisian untuk menunjukkan komitmen pada prinsip demokrasi, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Simak Juga: Legislator Gerindra Tinjau Lokasi Bencana di Cibadak




