
BIMATA.ID, Jakarta – Sebanyak 10 manajer investasi menjadi terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri.
Perkara ini ditengarai merugikan negara lebih dari Rp7 triliun.
Sementara untuk kasus Asabri nilai kerugian negaranya menembus angka Rp22,7 triliun.
Adapun 10 manajer investasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini antara lain:
– PT Asia Raya Kapital,
– PT Aurora Asset Management,
– PT Corfina Capital,
– PT Insight Investments Management, dan
– PT Maybank Asset Management.
Lima lainnya, yakni:
– PT Millenium Capital Management,
– PT Oso Manajemen Investasi,
– PT Pool Advista Aset Manajemen,
– PT Recapital Asset Management, dan
– PT Victoria Manajemen Investasi.
Dugaan keterlibatan manajer investasi dalam kasus korupsi sejatinya bukan sesuatu hal yang baru.
Sebelum kasus Asabri mencuat, ada sekitar 13 manajer investasi yang terbukti di pengadilan terlibat dalam praktik pemufakatan jahat dalam perkara korupsi pengelolaan investasi asuransi Jiwasraya.
Kasus ini juga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Sekadar catatan dua kasus ini melibatkan sosok pengusaha dan pemilik sejumlah perusahaan yang melantai di bursa yakni Benny Tjokrosaputro.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena dana yang dikorupsi terkait dengan TNI.
Benny telah divonis bersalah dan mendapat ganjaran penjara seumur hidup di kasus Asabri.
Adapun kalau mencermati petitum dakwaan kesepuluh manajer investasi, modus yang lazim digunakan oleh mereka adalah bersama-sama dengan para terdakwa (kini statusnya telah terpidana), seperti Benny Tjokro dan direksi Asabri pada waktu itu, untuk memperkaya diri dan orang lain sehingga mengakibatkan kerugian negara puluhan triliun rupiah.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah dalam pengelolaan investasi dalam produk reksadana milik Asabri yang dikendalikan oleh Heru Hidayat, Benny Tjrokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi.”
Dalam catatan Bisnis, sebelum masuk ke persidangan, penyidik antikorupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerapkan 10 manajer investasi itu sebagai tersangka korporasi.
Kalau merujuk kepada penjelasan Kejaksaan Agung saat penetapan tersangka tersebut, penetapan tersangka terhadap manajer investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manajer investasi.
Ekspose itu menemukan fakta bahwa manajer investasi di kasus Asabri tidak mengelola investasi reksadana secara profesional serta independen, karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dengan demikian, perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi, serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. Asabri (Persero) sebesar Rp22,789 triliun.
Adapun kesepuluh manajer investasi dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lelang Aset Benny Tjokro
Kejaksaan Agung telah berhasil melelang 3 bidang tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi PT Asabri di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa 3 bidang tanah milik Benny Tjokro tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Total hasil penjualan dari ketiga lot itu mencapai Rp4.540.635.000,” tuturnya di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Harli membeberkan lot 1 adalah sebidang tanah seluas 13.005 meter persegi dan laku terjual seharga Rp585.225.000.
Kemudian, lot 2 adalah tanah dengan ukuran 44.243 meter persegi yang laku dengan harga Rpp1.990.935.000.
“Lot 3, sebidang tanah seluas 43.655 m², laku terjual Rp1.964.475.000,” katanya.
Harli mengatakan seluruh uang hasil lelang aset berupa tanah korupsi terpidana Benny Tjokro itu sudah diserahkan langsung ke kas negara.
“Sudah disetorkan ke kas negara,” ujarnya.
Dalam catatan Bisnis, Benny Tjokro adalah terpidana dua kasus mega skandal.
Skandal pertama adalah kasus korupsi dana investasi Asuransi Jiwasraya.
Sedangkan skandal yang kedua adalah kasus korupsi Asabri.




