BNN Bali Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain oleh Dua WNA Inggris, Diduga Jaringan Internasional

BIMATA.ID, Denpasar – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis kokain oleh dua warga negara asing (WNA) asal Inggris. Kedua pelaku berinisial KG (29) dan PE (48) ditangkap setelah berupaya membawa barang haram tersebut dari Barcelona, Spanyol ke Bali.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan keduanya terlebih dahulu sempat tinggal di Thailand sebelum menjalankan misi penyelundupan ini. Dari hasil penyelidikan, PE tiba lebih dahulu di Bali untuk menunggu KG yang membawa narkoba tersebut.

“Awalnya mereka tinggal di Thailand, kemudian bertemu di Barcelona. Setelah itu, salah satu berangkat duluan ke Bali (PE) untuk menunggu barang itu dibawa oleh KG,” kata Rudy saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (9/9/2025).

Rudy menduga keduanya bukan pemain tunggal, melainkan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional. Bali diduga dijadikan sebagai salah satu titik distribusi narkoba internasional, mengingat tingginya kunjungan wisatawan mancanegara di Pulau Dewata.

Sementara itu, Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro, menyebut barang bukti yang berhasil diamankan berupa kokain seberat 1.321 gram. Jumlah tersebut jika beredar di pasaran diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

Lebih lanjut, Tri mengungkapkan kedua WNA itu diduga merupakan kaki tangan seorang pengendali jaringan narkoba bernama Santos yang kini masih buron. Santos diduga kuat menjadi otak di balik pengiriman kokain dari Eropa ke Asia, termasuk ke Bali.

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku sempat bertemu Santos di Thailand. Lalu mereka diperintahkan untuk mengambil barang di Barcelona dan membawanya ke Bali,” jelas Tri.

Pengakuan itu juga dikonfirmasi langsung oleh KG dan PE yang mengaku sempat bertemu di Barcelona sekitar satu minggu sebelum akhirnya ditangkap. Keduanya kemudian bergerak sesuai instruksi Santos hingga akhirnya masuk ke radar petugas.

Kasus ini terungkap pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu, petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencurigai gerak-gerik seorang penumpang yang diketahui berinisial KG ketika melewati jalur pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray terhadap barang bawaan KG, petugas menemukan paket berisi kokain dengan berat 1.321 gram netto yang disembunyikan di dalam sebuah tas. Penemuan ini langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan KG dan PE serta pengembangan kasus untuk memburu jaringan lain yang terlibat.

Exit mobile version