BIMATA.ID, Jakarta – Sebanyak 55 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi perusakan dalam rangkaian unjuk rasa yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025 di berbagai daerah Indonesia. Penetapan ini merupakan bagian dari operasi pengamanan terhadap 3.195 demonstran yang diamankan di 15 wilayah.
Dalam rilis resmi pada Senin (1/9/2025), Mabes Polri menyebut para tersangka dijerat karena terlibat merusak fasilitas umum, termasuk halte Transjakarta, MRT, hingga kamera CCTV milik Pemprov DKI Jakarta. Akibat aksi tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp55 miliar.
Baca Juga: Prabowo: Truk Berisi Alat Bakar & Petasan Ditemukan di Lokasi Rusuh
Polda Metro Jaya Catat Tersangka Terbanyak
Polda Metro Jaya mengamankan 1.240 demonstran, dengan 51 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari Polda Jawa Timur, sebanyak 709 orang diamankan dan 51 masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara di Polda Jawa Tengah, 653 orang masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak warga negara, namun pelaksanaannya wajib mematuhi hukum serta tidak boleh merugikan kepentingan publik.
“Penyampaian pendapat dijamin undang-undang, tapi harus memperhatikan kepentingan umum, menaati aturan hukum, serta menjaga persatuan bangsa,” ujarnya.
Perintah Tegas Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Bogor pada Sabtu (30/8/2025) memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk bertindak tegas terhadap pelaku anarkis.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan anarkistis, agar TNI-Polri mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jenderal Sigit.
Rangkaian Aksi Anarkis
Aksi yang dilakukan para tersangka mencakup pembakaran gedung, penjarahan rumah pejabat, hingga penyerangan markas aparat. Untuk mengantisipasi eskalasi, ribuan personel gabungan TNI-Polri dikerahkan di daerah rawan seperti Jakarta, Surabaya, dan Palembang.
Dari total 3.195 orang yang diamankan, 2.753 masih menjalani pemeriksaan, sementara 387 lainnya telah dipulangkan.
Polri menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku kerusuhan sekaligus menjamin hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Penegakan hukum ini diharapkan mampu memulihkan stabilitas nasional serta mencegah aksi anarkis berulang.
Simak Juga: Pengurus KONI Kuningan Dilantik, Legislator Gerindra dan Bupati Dorong Kesejahteraan Atlet Jadi Prioritas
