HukumBeritaRegional

Tak Ada Ampun, PN Serang Hukum Mati Pelaku Mutilasi Siti Amelia

BIMATA.ID, Serang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim David Panggabean dalam sidang terbuka, Kamis (14/08).

Hakim menyatakan Mulyana terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mulyana dengan pidana mati,” tegas David.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Mulyana sangat sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

“Hal-hal meringankan tidak ada,” ujar David.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

Hakim memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding.

Di ruang sidang, keluarga korban yang hadir langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

“Terima kasih Pak Hakim,” seru salah satu anggota keluarga dari kursi pengunjung.

Ekspresi haru dan lega terlihat di wajah mereka setelah mendengar vonis dibacakan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim turut membeberkan kronologi pembunuhan yang terjadi pada April 2025.

Peristiwa bermula saat korban mengabarkan kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya sedang hamil.

Terdakwa yang tidak percaya meminta bukti foto tes kehamilan dan mendesak korban menggugurkan kandungan.

Pertemuan keesokan harinya menjadi awal rencana pembunuhan.

Terdakwa mengajak korban berkeliling dengan alasan membeli obat penggugur kandungan secara COD, namun tujuan sebenarnya adalah mengulur waktu hingga sore hari.

Pertengkaran memuncak ketika korban mengancam akan memberitahu orang tua mereka, membuat terdakwa marah dan merasa malu.

Di kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, terdakwa mencekik korban menggunakan kerudung hingga tak sadarkan diri, lalu menutupinya dengan daun pisang dan menenggelamkannya di kubangan.

Tak berhenti di situ, Mulyana pulang mengambil golok, kembali ke lokasi, lalu memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Potongan tubuh kemudian dimasukkan ke karung dan dibuang ke sungai dengan batu sebagai pemberat.

Penemuan potongan tubuh oleh warga menjadi titik awal pengungkapan kasus ini oleh Polresta Serang Kota, yang berujung pada penangkapan Mulyana dan proses hukum hingga vonis mati dijatuhkan.

Related Articles

Bimata