HukumBeritaNasionalPolitik

Sufmi Dasco Minta Aturan Royalti Lagu Tidak Bebani Pelaku Usaha

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) untuk segera menyusun aturan royalti lagu yang adil serta tidak membebani pelaku usaha.

Diketahui, hal ini disampaikan menyusul berbagai keluhan dari pelaku industri kuliner dan hiburan terkait kewajiban pembayaran royalti untuk lagu yang diputar di tempat usaha mereka.

Menurut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR melalui Komisi X saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta guna memperjelas aturan teknis mengenai pengelolaan royalti.

Baca juga: Sekjen Gerindra Ingatkan Pesan Presiden Prabowo di Tengah Gejolak Politik Pati

Dasco menekankan, bahwa kejelasan hukum diperlukan agar hak para pencipta lagu tetap terlindungi, namun juga tidak menghambat aktivitas usaha yang sah.

“Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) menyusun aturan royalti lagu yang adil dan tidak membebani pelaku usaha. DPR melalui Komisi X juga tengah membahas revisi UU Hak Cipta untuk mengatur teknis pengelolaan royalti,” tulis akun media sosial @Gerindra, yang dikutip Kamis (14/08/2025).

Ia berharap aturan yang dihasilkan tidak memihak satu sisi, melainkan menjembatani kepentingan para pencipta lagu dan pelaku usaha secara seimbang.

Lihat juga: Misi Kemanusiaan Indonesia untuk Gaza, Perintah Langsung Presiden Prabowo

Selain itu, Dasco juga mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam proses perumusan aturan ini.

“Ia menekankan perlunya regulasi transparan yang melindungi hak pencipta lagu sekaligus mempertimbangkan keberatan pelaku usaha seperti cafe, dan restoran,” lanjut pernyataan resmi tersebut.

Maka dari itu, dengan dorongan ini, diharapkan sistem pengelolaan royalti yang lebih adil dan efektif dapat segera diterapkan di Indonesia.

Simak juga: Bahas Percepatan Program MBG, Presiden Prabowo Panggil Kepala BGN

Related Articles

Bimata