BeritaPeristiwaRegional

Respon Keluhan Masyarakat, Dedi Mulyadi Terbitkan SE Larangan Knalpot Brong di Jabar

BIMATA.ID, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong atau yang tidak sesuai standar di seluruh wilayah Jawa Barat (Jabar) khususnya.

Mengenai hal diatas, larangan tersebut ditujukan hingga ke tingkat desa, kelurahan, RW, hingga RT sebagai bentuk respon atas keluhan masyarakat.

Menurutnya, keputusan ini diambil karena suara bising dari kendaraan bermotor berknalpot brong telah menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca juga: Dokter Dukung Rencana Prabowo Bangun 30 Fakultas Kedokteran dan 500 RS

“Yang menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan karena setiap kendaraan itu sudah punya standarisasi kenalpotnya masing-masing. Ketika dilakukan perubahan maka itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan dimanapun berada,” ungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Rabu (27/08/2025).

Ia menilai, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara. Oleh karena itu, Dedi berharap masyarakat menyadari kekeliruan penggunaan knalpot brong, dan tidak mengulanginya.

“Untuk itu semoga semua pihak bisa menyadari sebuah kekeliruan yang sudah dilakukan dan tidak melakukannya lagi,” tuturnya.

Lihat juga: Prabowo Target Bangun 500 Rumah Sakit Berkualitas Tinggi dalam 4 Tahun

Maka dari itu, Dedi mengajak masyarakat untuk membudayakan tertib lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya mari kita ciptakan ketertiban kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas hatur nuhun,” jelasnya.

 

Related Articles

Bimata