BIMATA.ID, Jakarta – Dalam rangka memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) menggandeng Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Tujuannya adalah memastikan pupuk subsidi tersalurkan secara tepat sasaran, tepat mutu, serta bebas dari praktik penyelewengan.
Plt Inspektur Jenderal Kementan, Tin Latifah, menyampaikan bahwa banyak pelaksana di daerah mengalami kebingungan dan kekhawatiran akibat regulasi yang rumit dan risiko hukum yang mengintai.
“Kami ingin membangun kesepahaman dan keberanian agar distribusi pupuk benar-benar sampai ke petani secara tepat mutu, tepat waktu, dan tepat lokasi,” ucapnya dalam FGD, Selasa (5/8).
Ia menekankan perlunya kerja sama dengan penegak hukum.
“Itjen tidak bisa sendiri. Dukungan Kejaksaan dan Polri sangat krusial menjaga akuntabilitas dan mencegah penyimpangan,” tambahnya.
Dukungan juga datang dari Teuku Rahmatsyah dari Jaksa Agung Muda Intelijen.
“Presiden menginstruksikan swasembada pangan segera tercapai. Permentan Nomor 15 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 perlu diawasi ketat karena sistem penyaluran pupuk sangat ketat tapi tetap rawan celah,” ungkapnya.
Polri melalui Djoko Prihadi dari Bareskrim memaparkan strategi Satgas Pangan yang bersifat preemtif hingga represif. Ia juga menyoroti persoalan data penerima yang masih mencantumkan pemilik lahan, bukan penggarap.
“Ini masalah nyata di lapangan,” kata Djoko.
Perpres 6 Tahun 2025 juga menetapkan mekanisme “titik serah”, di mana BUMN pupuk bertanggung jawab hingga akhir distribusi untuk memastikan kontrol lebih kuat.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi petani melalui reformasi pupuk bersubsidi.
“Pupuk subsidi harus sampai ke tangan petani tanpa kebocoran. Sistemnya sekarang jauh lebih tegas dan terukur,” ujarnya.
