
BIMATA.ID, Bandung – Praktik licik dalam distribusi bahan pokok kembali terbongkar. Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Satgas Pangan berhasil mengungkap jaringan kecurangan dalam pengemasan dan penjualan beras. Para pelaku terbukti mengemas ulang beras kualitas sedang ke dalam karung bermerek premium, lalu memasarkan dengan harga jauh lebih tinggi.
Operasi besar ini dilakukan di 11 titik berbeda di Jawa Barat dan berhasil membongkar kegiatan ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun. Hasil penyelidikan menunjukkan total omzet dari kejahatan ini hampir menyentuh angka Rp5 miliar.
baca Juga: Presiden Prabowo Jadi Presiden Teraktif Kunjungi ITB Setelah Soekarno
Salah satu pelaku utama berinisial AP, yang memiliki usaha bernama CV. Sri Unggul Keandra di Majalengka. Ia dikenal menjual beras bermerek “Si Putih” dalam kemasan 25 kg sebagai beras premium. Namun, hasil uji laboratorium mengungkap bahwa kualitasnya jauh dari standar beras premium.
“Selama empat tahun beroperasi, AP berhasil meraih omzet sebesar Rp468 juta dari penjualan 36 ton beras,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kasus serupa juga ditemukan di Cianjur, di mana pelaku dari PB Berkah menjual beras bermerek “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur”. Lagi-lagi, isinya tidak sesuai dengan label yang tercantum. Dalam empat tahun, omzetnya mencapai Rp2,97 miliar dari total produksi 192 ton beras.
Sementara itu, di wilayah hukum Polresta Bandung, beredar delapan merek beras premium palsu, seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN. Produk-produk ini ternyata tidak sesuai dengan kualitas yang diklaim. Total kerugian masyarakat dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Polres Bogor juga mengungkap aksi pelaku lain berinisial MAN, yang sejak 2021 telah melakukan praktik serupa. Beras biasa dikemas ulang dan diberi merek premium seperti Ramos Bandung hingga BMW, dengan keuntungan mencapai Rp1,4 miliar.
Satgas Pangan menyita ribuan karung beras, mesin repacking, bukti transaksi, serta hasil uji laboratorium sebagai barang bukti. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kecurangan ini mengganggu kepercayaan publik dan sistem distribusi pangan nasional.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Sebanyak 12 merek ilegal dipastikan akan ditarik dari peredaran pasar.
Kombes Hendra juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap harga beras yang terlalu murah atau kemasan yang tampak mencurigakan.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa keuntungan instan yang diperoleh dari manipulasi mutu beras akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius,” tegasnya.
Langkah tegas aparat ini diharapkan dapat memberi efek jera dan memastikan keamanan serta keadilan bagi konsumen di seluruh Indonesia.
Simak Juga: Legislator Gerindra, Kartika Sari Desi Kawal Program Presiden Prabowo Hingga ke Akar Rumput




