BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan 36 bandara umum berstatus internasional lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat sektor penerbangan nasional, memperluas konektivitas, serta mendukung pemerataan ekonomi sesuai visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo untuk membuka akses penerbangan internasional di berbagai wilayah. “Penetapan ini langkah strategis untuk percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8).
Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi Dukungan Peru terhadap Kemerdekaan Palestina
Daftar 36 bandara tersebut mencakup berbagai wilayah, mulai dari Sultan Iskandar Muda di Aceh, Soekarno-Hatta di Banten, Kertajati di Jawa Barat, Juanda di Jawa Timur, hingga I Gusti Ngurah Rai di Bali. Selain itu, sejumlah bandara di kawasan timur seperti Sentani di Papua, Komodo di NTT, dan Mopah di Papua Selatan juga masuk dalam daftar.
Menhub menambahkan, Bandar Udara Halim Perdanakusuma hanya melayani penerbangan luar negeri untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan pelaksanaan keputusan ini. Evaluasi status internasional akan dilakukan minimal setiap dua tahun. “Pengelola bandara wajib memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebelum melayani penerbangan internasional, paling lambat enam bulan setelah keputusan ini diterbitkan,” tegas Dudy.
Simak Juga: Misi Kemanusiaan Indonesia untuk Gaza, Perintah Langsung Presiden Prabowo
