BeritaHukumNasionalPertanian

Pemerintah Pastikan Penggilingan Padi yang Taat Aturan Akan Dilindungi

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan penuh kepada pelaku usaha penggilingan padi yang beroperasi sesuai aturan.

Pernyataan ini disampaikan untuk meredakan keresahan para pengusaha di tengah maraknya isu beras oplosan.

Menurut Zulhas, pelaku usaha tidak perlu khawatir jika menjalankan usahanya secara jujur.

Ia memastikan pemerintah hanya akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan dalam penjualan beras.

“Kalau menipu kan tegas (ditindak). Tetapi nanti pelaku usaha yang bekerja sesuai aturan, tentu akan dilindungi. Jadi nggak usah khawatir, kalau yang benar kerjanya pasti dilindungi,” ujar Zulhas.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pandang bulu dalam memberantas praktik beras oplosan.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan pun terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pengawasan di lapangan demi menjaga kualitas beras yang beredar di pasaran.

“Kalau terang-terangan yang menipu, janjinya A, jualannya C, nah itu jelas (ditindak),” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) telah meminta seluruh pengusaha penggilingan padi untuk kembali membuka usahanya.

Ia memberi waktu dua hari agar para pelaku usaha melepas stok berasnya ke pasar.

Arief memastikan bahwa Satgas Pangan tidak akan melakukan penindakan terhadap pengusaha yang menjual beras sesuai kualitas yang dijanjikan.

“Dalam 2 hari ini semua harus bisa ngelepas. Kalau tidak ada pelanggaran apa-apa, nggak ada yang perlu dikhawatirkan. Jadi kalau melanggar, pasti ada konsekuensinya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar stok beras tidak ditahan, karena penyaluran yang lancar akan membantu menjaga stabilitas harga dan pasokan.

“Dan dalam 2 hari ini diminta oleh Satgas Pangan semua ngeluarin stoknya. Jadi nggak usah ditahan. Kalau menjual dengan kualitas yang sesuai, kenapa nggak,” lanjut Arief.

Langkah tegas dan jaminan perlindungan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan pelaku usaha penggilingan padi, menjaga kelancaran distribusi beras, serta memastikan masyarakat mendapatkan beras berkualitas dengan harga yang wajar.

Related Articles

Bimata