Negara Hadir, Petani Dijamin Akses Pupuk Lewat Skema Baru

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah memperkenalkan konsep Titik Serah, yaitu lokasi serah terima pupuk subsidi yang ditetapkan oleh BUMN Pupuk selaku distributor resmi. Titik ini menjadi bagian penting dari sistem pengawasan agar distribusi lebih transparan dan terkontrol.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Nur Alam Syah, menyatakan bahwa penerapan titik serah akan memperkuat pengawasan distribusi pupuk hingga ke tingkat akhir.

“Titik serah menjadi kunci kontrol yang baru. Para pihak yang terlibat terikat secara hukum dan diawasi langsung oleh BUMN Pupuk,” ujarnya, Minggu (03/08/2025).

Baca Juga: Takjub dengan Pesawat Airbus A400M, Netizen Minta Presiden Prabowo Tambah Unit

Direktur Pupuk dan Pestisida, Jekvy Hendra, menambahkan bahwa mekanisme pengangkatan penyalur kini dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk, berbeda dengan sistem lama yang melibatkan banyak pihak.

“Penyalur bisa berupa kios resmi, kelompok tani (Gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), atau koperasi yang memiliki izin di bidang pupuk,” jelasnya.

Sementara dari sisi petani, proses pembelian pupuk subsidi masih mengacu pada data e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Petani yang sudah terdaftar dapat menebus pupuk menggunakan KTP atau Kartu Tani di titik serah yang telah ditentukan.

“Selama petani tercatat dalam e-RDKK, mereka dapat membeli pupuk subsidi hanya dengan menunjukkan identitas resmi,” terang Jekvy.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyambut baik terbitnya Perpres ini sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam memenuhi hak petani.

“Perpres ini bukti bahwa negara hadir di tengah petani. Tidak boleh ada penyimpangan, pupuk harus sampai ke petani secara langsung. Sistem sekarang jauh lebih disiplin dan terukur,” tegas Mentan Amran.

Melalui kebijakan ini, pemerintah bersama BUMN Pupuk memperkuat transparansi dan tanggung jawab dalam distribusi pupuk subsidi. Langkah ini diharapkan dapat memastikan pasokan pupuk secara tepat kuantitas, kualitas, waktu, dan sasaran demi mendukung produktivitas pertanian nasional.

Simak Juga: Kepengurusan DPP Gerindra Periode 2025–2030, Sekjen dan Bendum Berganti

Exit mobile version