NasionalBeritaHukumPeristiwaUmum

Menkumham: Amnesti untuk Noel Tak Pernah Dibicarakan

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan hingga kini tidak ada pembahasan mengenai pemberian amnesti bagi mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel. Penegasan ini menjawab harapan Noel yang sempat meminta pengampunan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Sampai hari ini belum ada pikiran, baik di Presiden maupun di Kementerian Hukum, terkait dengan hal tersebut,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Didit Herdiawan Jadi Kepala Badan Otorita Pantura

Sebelumnya, Noel yang kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan, berharap memperoleh amnesti. Harapan itu ia sampaikan dari dalam mobil tahanan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (22/8/2025). “Doakan saya semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucapnya.

Kasus yang menyeret Noel berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penetapan status tersangka ini menjadi sorotan publik karena jabatannya yang pernah berada di lingkaran pemerintahan.

Dalam kesempatan yang sama, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya. “Saya ingin sekali, pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf kepada rakyat Indonesia,” ujarnya.

Hingga saat ini, KPK masih memproses penyelidikan kasus Noel. Pemerintah menegaskan tidak ada langkah khusus terkait amnesti, dan publik menunggu bagaimana proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.

Simak Juga: Ketua Fraksi Gerindra DKI Dorong Pemprov DKI Bangun Gedung Parkir untuk Dukung MRT dan Transportasi Publik

Related Articles

Bimata